Peran Parpol Dalam Pembangunan Karakter Bangsa

PERAN PARTAI POLITIK DALAM PEMBANGUNAN

KARAKTER BANGSA MELALUI PENDIDIKAN POLITIK

Pembangunan karakter bangsa merupakan kebutuhan mendasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Di awal kemerdekaan, para founding father negeri ini telah bertekad untuk menjadikan pembangunan karakter bangsa sebagai sesuatu yang urgen dan tidak bisa lepas dari pembangunan nasional. Dasim Budimansyah (2009: 2) dalam pengukuhan guru besarnya mengatakan:

Secara historis dan sosio-kultural pembangunan bangsa dan pembangunan karakter (nation and character building) merupakan komitmen nasional yang telah lama dan berkembangan dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara Indonesia. Kata-kata mutiara yang tertuang dalam berbagai dokumen sejarah politik dan ketatanegaraan, seperti dalam naskah Sumpah Pemuda, Proklamasi, Pembukaan UUD 1945, serta tercermin dalam lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lagu-lagu perjuangan lainnya merupakan bukti yang tak terbantahkan bahwa pembangunan bangsa dan pembangunan karakter merupakan komitmen bangsa Indonesia yang harus diwujudkan sepanjang hayat.

Pada saat memberikan pidato kenegaraan tanggal 17 Agustus 1957, Presiden Soekarno merupakan tokoh pertama yang menyampaikan ide national building. Wacana ini dilontarkan sebagai sebuah usaha Presiden Soekarno dalam menghadapi tantangan semakin menonjolnya sikap egoisme golongan, ras, dan agama pada masa itu.

Di era reformasi, Presiden keenam Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono pada puncak peringatan Hari Pendidikan Nasional 2010 mencanangkan Gerakan Nasional Pembangunan Karakter Bangsa. Di waktu yang berbeda, pada perayaan Dharma Shanti Hari Raya Nyepi 2010, Presiden SBY menegaskan:

Pembangunan watak (character building) adalah amat penting. Kita ingin membangun manusia Indonesia yang berakhlak berbudi pekerti, dan berperilaku baik. Bangsa kita ingin pula memiliki peradaban yang unggul dan mulia. Peradaban demikian dapat kita capai apabila masyarakat yang baik (good society). Dan masyarakat idaman seperti ini dapat kita wujudkan manakala manusia-manusia Indonesia adalah manusia yang berakhlak dan berwatak baik, manusia yang bermoral dan beretika baik, serta manusia yang bertutur dan berperilaku baik pula. (Adriono, 2010: v)

Pemerintah melalui berbagai kementerian, lembaga nonkementerian, dan lembaga nonpemerintah yang terkait seperti kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan Yayasan Jati Diri Bangsa yang juga mendapatkan masukan dari para pakar, praktisi, tokoh, masyarakat, pemuka agama, budayawan, dan berbagai pihak yang memiliki kepedulian terhadap pembangunan karakter bangsa menyusun Desain Induk Pembangunan Karakter Bangsa sebagai pelaksanaan amanat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.

Desain Induk Pembangunan Karakter Bangsa disusun bertujuan untuk menjadi panduan dalam merancang, mengembangkan, dan melaksanakan Rencana Aksi Nasional (RAN) Pembangunan Karakter Bangsa dengan mendorong partisipasi aktif dari berbagai komponen bangsa. (Anonim, 2010: i)

Pemerintah melakukan itu semua, dilatarbelakangi adanya keprihatinan yang sangat mendalam dimana pada skala nasional, bangsa Indonesia telah mengalami perubahan yang sangat radikal di segala lini kehidupan. Baik dalam dimensi politik, sosial, budaya, ekonomi, dan sebagainya.

Keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara seakan-akan terputus dengan sejarah masa lalu, dimana nilai-nilai ideologi bangsa, budaya, dan nilai-nilai agama kurang mendapatkan perhatian yang selayaknya, kebinekaan dalam kesatuan mulai memudar, dan pembangunan spiritual serta material belum mencapai tujuan yang diinginkan karena berjalan tersendat-sendat. Meminjam istilah Endang Sumantri, bangsa Indonesia mengalami masa-masa discontinue, unlinier, dan unpredictable (www.setneg.go.id).

Kondisi seperti ini memicu masyarakat untuk bertindak anarkis dalam menampakan antisosial dan antikemapanan, berdemonstrasi dengan cara merusak. Para pejabat menumpuk kekayaan sebanyak-banyaknya untuk kepentingan pribadi dengan cara korupsi atau menyelewengkan amanahnya. Tawuran antar pelajar dan antar mahasiswa, maraknya penggunaan dan peredaran narkoba dan pornografi yang mengancam masa depan remaja sebagai generasi masa depan bangsa. Para pengadil yang diadili, aparat keamanan yang diamankan, serta para politisi dan elit kekuasaan yang tidak peduli dengan etika berpolitik dan nasib rakyatnya yang kesusahan.

Di daerah tertentu muncul keinginan untuk melepaskan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) karena ketidakpuasan terhadap pembagian “kue” pembangunan dari pusat. Nilai-nilai nasionalisme pun turut melemah, Pancasila sudah mulai jarang dibicarakan dalam konteks kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan (Asshiddiqie, 2009: 40).

Kondisi tersebut di atas kalau dicermati karena lemahnya kesadaran berbangsa dan bernegara serta moralitas bangsa yang buruk. Maka untuk menyembuhkan krisis moralitas tersebut diperlukan gerakan yang masif untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik secara holistik. Perubahan tersebut, menurut Endang Sumantri diantaranya dapat dilakukan dengan melalui jalur pendidikan politik bangsa yang patriotis, agamis, ideologis, dan berjiwa optimis. (www.setneg.go.id)

Pendidikan politik dalam UU No. 2 tahun 2008 pada BAB I Pasal 1 ayat 4 diharapkan dapat membentuk warga negara yang berkepribadian utuh, berketerampilan, sekaligus juga berkesadaran yang tinggi sebagai warga negara yang baik (good citizen), sadar akan hak dan kewajiban serta memiliki tanggung jawab yang dilandasi oleh nilai-nilai yang berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Proses pencapaian tujuan pendidikan politik tersebut tidak dapat dilihat secara langsung namun memerlukan waktu yang cukup lama, hal ini disebabkan karena pendidikan politik berhubungan dengan aspek sikap dan perilaku seseorang.

Pendidikan politik merupakan proses penurunan nilai-nilai dan norma-norma dasar dari ideologi suatu negara yang dilakukan dengan sadar, terorganisir, dan berencana dan berlangsung kontinyu dari satu generasi kepada generasi berikutnya dalam rangka membangun watak bangsa (national character building).

Nilai-nilai yang dimaksud adalah nilai-nilai dan moral Pancasila (A. Azis Wahab, 1996: 6), yang menjadi cerminan hati nurani dan sifat khas karakteristik bangsa. Nilai ini berasal dari kodrat budaya dan menjadi milik seluruh rakyat. Hal ini tercermin dalam watak, kepribadian, sikap, dan tingkah laku bangsa Indonesia.

Masyarakat telah menyadari, salah satu penyebab utama tersendat-sendatnya proses reformasi untuk mewujudkan Indonesia yang demokratis adalah kurang terdidiknya mayoritas warga negara secara politik, akibat proses pembodohan politik yang dilakukan secara sistematis oleh pemerintahan Orde Baru.

Kurang terdidiknya warga negara secara politik ini, telah menyebabkan mereka cenderung pasif dan mudah dimobilisasi untuk kepentingan pribadi/ jabatan dari para elite politik. Lebih dari itu, mereka juga tidak bisa ikut mempengaruhi secara signifikan proses-proses pengambilan keputusan yang berkaitan erat dengan kehidupan mereka.

Padahal, sudah menjadi rahasia umum bahwa demokratisasi yang sehat mensyaratkan adanya partisipasi politik yang otonom dari warga negara. Menurut Amien Rais, partisipasi politik yang benar dan otonom ini, hanya dapat dimungkinkan jika warga negara cukup terdidik dan terprogram sehingga muncul kesadaran, peningkatan wawasan, dan penajaman kepekaan politik (Ruslan, 2000: iii).

Untuk menumbuhkan dan atau meningkatkan partisipasi politik yang otonom dari setiap warga negara, maka pelaksanaan pendidikan politik yang baik dan benar, mutlak diperlukan. Pelaksanaan pendidikan politik ini, selain dapat dilakukan oleh pemerintah melalui lembaga-lembaga pendidikan formal yang ada, juga bisa dilaksanakan secara non-formal oleh organisasi-organisasi masyarakat sipil.

Pada konteks Indonesia, pelaksanaan pendidikan politik tidak bisa begitu saja diharapkan atau diserahkan kepada pemerintah, sebab: Pertama, berdasarkan pengalaman rezim yang pernah berkuasa di Indonesia, belum ada indikasi kuat bahwa pemerintah yang sementara berkuasa, akan konsisten untuk melaksanakan pendidikan politik. Kedua, pemerintahan Indonesia yang hingga saat ini, belum mampu melahirkan suatu kebijakan penting dalam hal pendidikan politik bagi warga negara.

Itu berarti, pendidikan politik, paling tidak untuk masa transisi (transisi dari rezim otoritarian menuju rezim yang demokratis) sekarang ini, akan lebih efektif dan maksimal jika dilaksanakan oleh organisasi-organisasi masyarakat sipil, diantaranya masyarakat politik yang tergabung dalam partai politik.

Partai politik melalui pendidikan politik memiliki peran dan nilai strategis dalam pembangunan karakter bangsa karena semua partai politik memiliki dasar yang mengarah pada terwujudnya upaya demokratisasi yang bermartabat. (Anonim, 2010: 6)

Dengan kerangka berpikir yang demikian, maka partai politik yang oleh Antonio Gramsci dikategorikan sebagai salah satu organisasi masyarakat sipil (Roger Simon, 1999), diharapkan dapat melaksanakan fungsinya sebagai Instrument Of Political Education dengan baik dan benar, sesuai amanat yang tertuang dalam pasal 11 huruf a UU No. 2 Tahun 2008, tentang Partai Politik menyebutkan: “Partai Politik berfungsi sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.”

Namun yang menjadi pertanyaan adalah bagaimanakah idealnya suatu partai politik melaksanakan pendidikan politik dalam rangka membentuk warga negara yang berkepribadian utuh, berketerampilan, sekaligus juga berkesadaran yang tinggi sebagai warga negara yang baik (good citizen), sadar akan hak dan kewajiban serta memiliki tanggung jawab yang dilandasi oleh nilai-nilai yang berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara?

Sebelum menjawab pertanyaan ini, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa partai politik dalam tulisan ini dipahami sesuai dengan apa yang tertera dalam Pasal 1 ayat 1 UU No. 2 tahun 2008, tentang Partai Politik, yang menyebutkan bahwa Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan demikian partai politik memiliki peran yang sangat vital dalam proses pendidikan politik. Partai politik sebagai pemain di barisan terdepan berkewajiban untuk melakukan pendidikan politik bagi rakyat. Sedangkan pendidikan politik disini bukan hanya dimaknai sebagai proses sepihak ketika partai politik memobilisasi dan memanipulasi warga/ masyarakat untuk menerima nilai, norma, maupun simbol yang dianggapnya ideal dan baik, seperti yang terjadi di negara-negara yang menganut sistem politik totaliter.

Merujuk pada undang-undang tentang parpol, terdapat tiga orientasi pendidikan politik. Pertama, meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kedua, meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ketiga, meningkatkan kemandirian, kedewasaan, dan membangun karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

Namun, pada kenyataannya banyak partai politik yang tidak menjalankan fungsinya untuk melakukan pendidikan politik kepada masyarakat. Partai politik cenderung hanya mengutamakan kepentingan kekuasaan atau kepentingan para elit parpol ketimbang kepentingan untuk memajukan masyarakat, bangsa dan negara. Ironisnya, pendidikan politik yang kerap dikumandang para elit parpol hanya sebuah slogan tak bermakna

Direktur Eksekutif Soegeng Sarjadi Syndicate, Sukardi Rinakit menilai fungsi pendidikan politik parpol saat ini sangat buruk. Dia mengatakan:

Kualitas implementasi peran dan fungsi parpol seharusnya dimulai dari proses rekruitmen dan kaderisasi pengurus parpol. Proses rekruitmen dan kaderisasi parpol harus dijalankan secara baik. Sehingga pengurus parpol bertanggung jawab menjalankan fungsi-fungsi parpol di antaranya fungsi pendidikan politik (www.Lintasberita.com/18570.htm)

Pendidikan politik yang dilakukan oleh parpol selama ini lebih banyak tidak memberikan kesadaran, partisipasi, dan kepribadian politik. Tetapi lebih kepada mobilisasi, dan transaksional. Sehingga parpol tidak melakukan pemberdayaan (empowering), malah justru yang terjadi adalah “pemperdayaan” masyarakat. Kondisi tersebut tentunya tidak akan menguntungkan bagi bangsa dan negara Indonesia, dan kalau dibiarkan saja permasalahan ini berlarut-larut akan semakin menjerumuskan bangsa ini menuju jurang kehancuran.

Kondisi ini menuntut setiap partai politik untuk mengoreksi sejauhmana orientasi dan implementasi visi dan misi parpol secara konsisten dan terus-menerus. Hal tersebut sangat penting dilakukan, agar partai-partai politik memerankan dirinya sebagai masyarakat politik yang mampu mengatasi segala permasalahan bangsa, khususnya tentang pembangunan karakter bangsa melalui pendidikan politik.

Mengapa partai politik ?. Menurut Idham Samawi, ada tiga alasan yang dapat diajukan (Surono, 2010: 131-132). Pertama, partai politik mengemban tugas mulia melakukan pendidikan politik pada rakyat. Pendidikan politik diarahkan sebagai pendidikan kebangsaan, yaitu pendidikan yang mampu membangkitkan semangat kebangsaan, memperkuat kesadaran ideologis, dan membentuk perilaku warga bangsa sesuai dengan ideologi bangsa. Partai politik hendaknya mempersipakan dan menyediakan sekolah kebangsaan, maksudnya adalah mempersiapkan model pendidikan yang lebih sistematis dan diharapkan mampu mendialogkan antara tradisi keilmuan dan tradisi kepartaian, atau bekerja sama dengan dunia pendidikan, sehingga partai politik mampu memberikan yang terbaik bagi rakyat dan bangsa.

Kedua, partai politik memiliki tugas konstitusional yang sangat penting. Yaitu mempersiapkan calon pemimpin bangsa di eksekutif maupun legislatif. Artinya partai politik seharusnya mampu menghasilkan kader-kadernya untuk menjadi calon pemimpin bangsa melalui pendidikan politik dengan kapasitas yang diperlukan, memiliki integritas, dedikasi, dan semangat pengabdian yang tinggi.

Ketiga, melalui kader-kader partai yang duduk di parlemen, partai politik sesungguhnya terlibat dalam proses pembentukan kebijakan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan. Jika kader-kader partai tidak memiliki integritas dan kapasitasnya, maka bukan tidak mungkin yang dilahirkan adalah kebijakan-kebijakan yang justru melemahkan jiwa kebangsaan.

Pembanguna karakter bangsa adalah tantangan masa depan bangsa, dimana seluruh elemen bangsa, khususnya—sesuai dengan undang-undang– partai-partai politik memiliki tanggung jawab untuk merusmukan, menjalankan, dan mengevaluasi perjalanan dinamika pendidikan karakter bangsa di kalangan mereka, ke arah iklim yang kondusif sesuai dengan cita-cita dan tujuan nasional yakni menciptakan suasana kehidupan berbangsa dan bernegera secara demokratis dan bermartabat.

DAFTAR PUSTAKA

Adriono (Peny.). 2010. Pendidikan Karakter Kumpulan Pengalaman Inspirasi. Jakarta: Kemendiknas RI.

Anonim. 2010. Desain Induk Pembangunan Karakter Bangsa Tahun 2010-2025. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.

Budimansyah, D. (2009) . Membangun Karakter Bangsa di Tengah Arus Globalisasi dan Gerakan Demokrasi. Pidato Pengukuhuan sebagai Guru Besar dalam bidang Sosiologi Kewarganegaraan pada Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial di Uiversitas Pendidikan Indonesia. 14 Mei 2009.

Ruslan, Utsman Abd. Mu’iz. 2000. Pendidikan Politik Ikhwanul Muslimin, Studi Analisis Evaluatif terhadap Proses Pendidikan Politik “Ikhwan” untuk para Anggota Khususnya, dan Seluruh Masyarakat Mesir Umumnya, dari tahun 1928 hingga 1954. Solo: Era Intermedia.

Sumantri, Endang. (2010). Membangun Nasionalisme Melalui Pendidikan. www.setneg.go.id.

Surono (edit.). 2010. Nasionalisme dan Pembangunan Karakter Bangsa. Yogyakarta: PSP-Press.

Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Wahab, A. Azis. 1996. Politik Pendidikan dan Pendidikan Politik: Model Pendidikan Kewarganegaraan Indonesia Menuju Warganegara Global. Pidato Pengukuhuan Jabatan Guru Besar Tetap dalam Ilmu Pendidikan pada Jurusan Pendidikan Moral Pancasila, Kewarganegaraan dan Hukum Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial di IKIP Bandung, 18 Oktober 1996.

www.Lintasberita.com/18570.htm.